📅Tutorial Lengkap
Usul PMK (Peninjauan Masa Kerja)
Panduan lengkap untuk mengajukan peninjauan masa kerja sebelum diangkat PNS melalui sistem DISIKAT
Tentang PMK
PMK adalah peninjauan masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS yang dapat dihitung untuk kenaikan pangkat dan pensiun.
1
🔐
Login & Akses Form Usulan
Masuk ke sistem dan pilih layanan PMK.
- Login dengan akun DISIKAT
- Akses menu "Form Usulan"
- Pilih kartu "LPP / PMK"
2
📋
Langkah 1: Pilih Layanan PMK
Pilih jenis layanan Peninjauan Masa Kerja.
- Pilih "PMK (Peninjauan Masa Kerja)"
- Klik "Selanjutnya"
3
👤
Langkah 2: Input Data ASN
Cari dan verifikasi data PNS.
- Masukkan NIP 18 digit
- Klik "Cari"
- Verifikasi data: Nama, Unit Kerja, Gol/Ruang
- Klik "Simpan Data"
4
📊
Langkah 3: Input Data Masa Kerja
Isi data masa kerja sebelum PNS.
- Klik "+ Tambah Masa Kerja"
- Isi: Nama Instansi, Jabatan, TMT Mulai, TMT Selesai
- Tambahkan semua pengalaman kerja yang relevan
- Klik "Simpan Masa Kerja"
5
📤
Langkah 4: Upload Dokumen
Unggah dokumen pendukung PMK.
Dokumen yang Diperlukan:
- • SK Pengangkatan dari instansi sebelumnya
- • SK Pemberhentian dari instansi sebelumnya
- • Daftar Riwayat Pekerjaan
- • Bukti pembayaran gaji/slip gaji
- Upload dokumen dalam format PDF
- Klik "Simpan Dokumen"
6
🚀
Langkah 5: Review & Kirim
Periksa dan kirim usulan PMK.
- Review semua data masa kerja
- Klik "Kirim Usulan"
- Catat ID Usulan untuk tracking