🎂Tutorial Lengkap

Usul Pensiun PNS

Panduan lengkap untuk mengajukan usulan pensiun PNS (BUP, Janda/Duda, dll) melalui sistem DISIKAT

🎂

BUP

Batas Usia Pensiun

💔

Janda/Duda

Pensiun pasangan PNS

📋

Lainnya

Pensiun dini atau jenis lainnya

Data Keluarga Diperlukan

Siapkan data keluarga (pasangan & anak) sebelum mengisi formulir pensiun.

1
🔐

Login & Akses Form Usulan

Masuk ke sistem dan pilih layanan Pensiun PNS.

  • Login dengan akun DISIKAT
  • Akses menu "Form Usulan"
  • Pilih kartu "Pensiun PNS"
2
📅

Langkah 1: TMT & Jenis Layanan

Pilih jenis pensiun dan tentukan TMT pensiun.

  • Pilih Jenis Pensiun (BUP, Janda/Duda, dll)
  • Jika BUP, pilih Bulan TMT dan Tahun TMT
  • Klik "Selanjutnya"
3
👤

Langkah 2: Data PNS & Keluarga

Isi data PNS dan data keluarga.

Data PNS

  • • Masukkan NIP 18 digit, klik "Cari"
  • • Verifikasi: Nama, Unit Kerja, Gol/Ruang

Data Keluarga

  • • Tambah Pasangan (Suami/Istri)
  • • Tambah Anak (nama, tgl lahir)

Klik "Simpan Draft" setelah lengkap

4
📤

Langkah 3: Upload Dokumen

Unggah dokumen persyaratan pensiun.

Dokumen yang Biasanya Diperlukan:

  • • SK CPNS dan SK PNS
  • • SK Pangkat & Jabatan Terakhir
  • • Kartu Keluarga, Akta Nikah/Cerai
  • • Akta Kelahiran Anak
  • • DPCP (ditandatangani pejabat berwenang)
  • Upload semua dokumen WAJIB
  • Klik "Simpan Dokumen"
5
👁️

Langkah 4: Review

Periksa ringkasan data sebelum mengirim.

  • Review jenis pensiun dan TMT
  • Cek data keluarga (pasangan & anak)
  • Pastikan dokumen sudah terupload
6
🚀

Langkah 5: Kirim Usulan

Finalisasi dan kirim usulan pensiun.

  • Klik "Kirim Usulan"
  • Catat ID Usulan untuk tracking
  • Pantau di "Riwayat Usulan Pensiun"