🎂Tutorial Lengkap
Usul Pensiun PNS
Panduan lengkap untuk mengajukan usulan pensiun PNS (BUP, Janda/Duda, dll) melalui sistem DISIKAT
🎂
BUP
Batas Usia Pensiun
💔
Janda/Duda
Pensiun pasangan PNS
📋
Lainnya
Pensiun dini atau jenis lainnya
Data Keluarga Diperlukan
Siapkan data keluarga (pasangan & anak) sebelum mengisi formulir pensiun.
1
🔐
Login & Akses Form Usulan
Masuk ke sistem dan pilih layanan Pensiun PNS.
- Login dengan akun DISIKAT
- Akses menu "Form Usulan"
- Pilih kartu "Pensiun PNS"
2
📅
Langkah 1: TMT & Jenis Layanan
Pilih jenis pensiun dan tentukan TMT pensiun.
- Pilih Jenis Pensiun (BUP, Janda/Duda, dll)
- Jika BUP, pilih Bulan TMT dan Tahun TMT
- Klik "Selanjutnya"
3
👤
Langkah 2: Data PNS & Keluarga
Isi data PNS dan data keluarga.
Data PNS
- • Masukkan NIP 18 digit, klik "Cari"
- • Verifikasi: Nama, Unit Kerja, Gol/Ruang
Data Keluarga
- • Tambah Pasangan (Suami/Istri)
- • Tambah Anak (nama, tgl lahir)
Klik "Simpan Draft" setelah lengkap
4
📤
Langkah 3: Upload Dokumen
Unggah dokumen persyaratan pensiun.
Dokumen yang Biasanya Diperlukan:
- • SK CPNS dan SK PNS
- • SK Pangkat & Jabatan Terakhir
- • Kartu Keluarga, Akta Nikah/Cerai
- • Akta Kelahiran Anak
- • DPCP (ditandatangani pejabat berwenang)
- Upload semua dokumen WAJIB
- Klik "Simpan Dokumen"
5
👁️
Langkah 4: Review
Periksa ringkasan data sebelum mengirim.
- Review jenis pensiun dan TMT
- Cek data keluarga (pasangan & anak)
- Pastikan dokumen sudah terupload
6
🚀
Langkah 5: Kirim Usulan
Finalisasi dan kirim usulan pensiun.
- Klik "Kirim Usulan"
- Catat ID Usulan untuk tracking
- Pantau di "Riwayat Usulan Pensiun"