Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Timeline Kenaikan Pangkat PNS

Landasan Regulasi

  • Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan periodisasi kenaikan pangkat PNS secara nasional.

  • Surat Dinas 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 memberikan penjelasan teknis pelaksanaan periodisasi.

  • Surat Sekretariat Daerah Nomor 800.1.3.2/1124/BKPSADMAD-C tanggal 23 September 2025 tentang Usulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kab. Sambas.

Timeline periodisasi

Periode Kenaian Pangkat

01

Januari

Dibuka November

02

Februari

Dibuka Desember

03

Maret

Dibuka Januari

04

April

Dibuka Februari

05

Mei

Dibuka Maret

06

Juni

Dibuka April

07

Juli

Dibuka Mei

08

Agustus

Dibuka Juni

09

September

Dibuka Juli

10

Oktober

Dibuka Agustus

11

November

Dibuka September

12

Desember

Dibuka Oktober

Tahapan utama per periode

Empat tahapan utama

1

Minggu ketiga

Mulai Input Usul

Pengelola kepegawaian mulai memasukkan usulan kenaikan pangkat ke dalam aplikasi.

2

Minggu keempat

Verifikasi Validasi

BKPSDMAD melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap usulan yang diterima.

3

Minggu ketiga dan keempat

TL Perbaikan

Pengusul menindaklanjuti catatan perbaikan sampai seluruh berkas lengkap.

4

Minggu pertama bulan selanjutnya

Penerbitan SK

SK Kenaikan Pangkat diterbitkan dan didistribusikan kepada pegawai terkait.