Tutorial Lengkap
Usul Kenaikan Pangkat
Panduan lengkap mengajukan usulan kenaikan pangkat PNS termasuk Sync Angka Kredit dari SIASN
Alur Proses
1
Login & Akses Form Usulan
Masuk ke sistem dan pilih layanan Kenaikan Pangkat.
- Login dengan akun DISIKAT
- Akses menu "Form Usulan" dari halaman utama atau sidebar
- Pilih kartu "Kenaikan Pangkat"
2
Pilih Jenis & Periode KP
Tentukan jenis kenaikan pangkat dan periode yang tersedia.
- Pilih Periode kenaikan pangkat yang sedang aktif
- Pilih Jenis KP: Reguler (otomatis 4 tahun) atau Pilihan (khusus/struktural)
- Klik "Selanjutnya" untuk lanjut ke input data
3
Input Data PNS & Sync Angka Kredit
Masukkan NIP, verifikasi data, dan sinkronisasi angka kredit dari SIASN.
- Masukkan NIP 18 digit, klik "Cari" untuk memuat data dari database
- Verifikasi data: Nama, Pangkat/Golongan, Jabatan, TMT Pangkat
- Sistem otomatis melakukan Sync Angka Kredit dari SIASN BKN
- Jika sync berhasil: data AK terisi otomatis (Angka Kredit Lama, Baru, Total)
- Jika sync gagal: cek MyASN atau hubungi Bidang Data BKPSDMAD
- Lengkapi kolom tambahan jika diperlukan (catatan, keterangan)
4
Upload Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF (maks 2MB per file).
- Upload SK Pangkat Terakhir (PDF)
- Upload SK Jabatan Terakhir (PDF)
- Upload PAK (Penetapan Angka Kredit) - wajib untuk Jabatan Fungsional
- Upload dokumen pendukung lainnya jika ada
- Klik "Simpan Dokumen" setelah semua terupload
5
Review & Kirim Usulan
Periksa ringkasan data dan kirim usulan ke sistem.
- Review semua data yang diinput (data PNS, angka kredit, dokumen)
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan benar
- Klik "Kirim Usulan" untuk mengirim
- Catat ID Usulan untuk tracking status di menu "Cek Usulan"